Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (12/5/2026).
Kedua terdakwa, Purwanto dan Robi Vitergo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang di PN Tipikor Palembang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Keduanya pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan, majelis hakim memutuskan sebagian dikembalikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada sidang sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut Purwanto dan Robi Vitergo masing-masing dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek pokir DPRD OKU yang menyeret sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran daerah.
(**)











