Banyuasin, Sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (46) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Banyuasin karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Banyuasin Perairan.
Tersangka diamankan di kediamannya di Jalur 10 Telang, Desa Ulang Jaya, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (2/5/2026) malam, setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan masyarakat.
Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket shabu dengan berat bruto 37,30 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak makan anak yang diletakkan di area dapur rumah tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan.
(**)











