Dugaan Korupsi KUR 2023–2024 di Bank Sumsel Babel Pagaralam Diselidiki, Kejari Mulai Cocokkan Data dan Siap Panggil Pihak Terkait

Writer: - Selasa, 5 Mei 2026
Kajari Pagaralam Ira Febrina saat memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi penyaluran KUR 2023–2024 di Bank Sumsel Babel Cabang Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com — Kejaksaan Negeri Pagaralam mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2023–2024 di Bank Sumsel Babel Cabang Pagaralam.

Langkah awal dilakukan dengan pemeriksaan lapangan dan pencocokan data yang berlangsung pada Senin (4/5/2026). Proses ini menjadi bagian penting dalam menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit program pemerintah tersebut.

Read More

Kepala Kejari Pagaralam, Ira Febrina, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yang dimiliki penyidik dengan data internal pihak bank, khususnya terkait penyaluran KUR dalam dua tahun terakhir.

“Tim telah melakukan pencocokan data terkait pinjaman KUR tahun 2023 hingga 2024. Ini merupakan bagian dari pendalaman awal atas dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses yang dilakukan bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan langkah awal dalam penyelidikan yang lebih komprehensif untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan wewenang maupun kredit bermasalah.

Menurutnya, Kejari Pagaralam akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal perbankan maupun pihak eksternal.

“Kami akan memanggil siapa pun yang terkait. Penanganan perkara ini dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kejari juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga diperoleh kejelasan terkait ada tidaknya unsur tindak pidana dalam penyaluran KUR tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena KUR merupakan program strategis pemerintah untuk mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika terjadi penyimpangan, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat akses pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Saat ini, proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts