Palembang, Sumselupdate.com — Lima personel polisi penjaga tahanan di Polda Sumatera Selatan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan menghalangi advokat bertemu dengan kliennya yang berstatus tersangka.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Ryan Gumay Law Firm setelah sejumlah advokatnya tidak diizinkan berkoordinasi dengan klien yang tengah ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba.
Managing Director Ryan Gumay Law Firm, Muhamad Gustryan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat itu kami membutuhkan pertemuan dengan klien untuk kepentingan pembelaan, khususnya terkait salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Namun, saat berada di ruang piket Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel, para advokat hanya bertemu dengan petugas jaga dan tidak diberikan izin untuk bertemu klien.
Penolakan tersebut, kata dia, dengan alasan waktu kunjungan telah melewati jam besuk. Selain itu, pihak petugas juga mensyaratkan pertemuan harus didampingi penyidik yang menangani perkara.
Menurut Gustryan, pembatasan jam besuk dapat diberlakukan bagi keluarga tahanan, namun tidak semestinya diterapkan kepada advokat yang memiliki kepentingan hukum dalam pembelaan klien.
Ia menilai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada advokat untuk bertemu klien tanpa dibatasi waktu dalam rangka pembelaan.
“Hak advokat untuk bertemu klien diatur dalam KUHAP. Ini menjadi dasar kami melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam,” katanya.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga bertujuan menjadi pembelajaran agar tidak terjadi hambatan serupa terhadap advokat lain dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Raden Azis Safiri, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
(**)











