Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Trikora, Lorong Harison, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RFD (30) dan MK (33), yang merupakan warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Faisal P Manalu, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit 8 Satres Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan tujuh paket shabu dengan berat bruto 5,16 gram,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RFD mengakui barang bukti tersebut merupakan milik tersangka MK. Keduanya juga mengakui bahwa shabu tersebut akan dijual secara bersama-sama.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(**)











