Kasus Korupsi Rp285 Triliun Terkuak, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Bui

Writer: - Kamis, 23 April 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Alfian Nasution (kanan) dan Toto Nugroho (kiri) berbincang dengan kuasa hukum seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, menghadapi tuntutan pidana berat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfian dengan hukuman 14 tahun penjara.

Read More

JPU dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, menyatakan bahwa Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain Alfian, dua terdakwa lainnya juga dituntut hukuman berbeda. Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara, sementara Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara.

Ketiganya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Alfian Nasution dan Martin Haendra Nata masing-masing dituntut membayar Rp5 miliar dengan subsider 7 tahun penjara. Sementara Hanung Budya Yuktyanta dikenakan uang pengganti dengan nilai yang sama dengan subsider 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar.

“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU dalam persidangan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts