Palembang, Sumselupdate.com – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku penjambretan yang nekat merampas tas milik seorang anggota polisi di Kota Palembang.
Kedua tersangka yakni Tristianto (38), warga Kecamatan Sematang Borang, dan Yusrizal (45), warga Kecamatan Kalidoni. Keduanya diringkus petugas tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Rabu (22/4/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan aksi penjambretan tersebut menyasar korban berinisial DS (53), seorang anggota polisi asal Provinsi Bengkulu.
Peristiwa terjadi saat korban bersama istrinya berjalan kaki usai keluar dari Palembang Icon dan hendak menuju Hotel Aryaduta. Tiba-tiba, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor memepet korban dan langsung merampas tas miliknya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta, meliputi telepon genggam, dokumen penting, serta uang tunai,” ujar Musa.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu unit sepeda motor matic yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(**)











