Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara ini, empat terdakwa dihadirkan, yakni Yudi Surya (24), Riska Dwi Yanti (37), serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30).
Pada persidangan tersebut, terungkap fakta baru melalui keterangan saksi bidan Juniawati yang memaparkan kronologi awal saat dirinya menangani seorang ibu hamil dalam kondisi darurat menjelang persalinan, tepat pada waktu ba’da subuh.
Menurut Juniawati, pasien datang bersama seorang pria yang kemudian diketahui sebagai suaminya, yakni terdakwa Yudi Surya, serta seorang perempuan bernama Riska. Saat tiba di tempat praktik, kondisi pasien sudah mengalami kontraksi hebat.
Saksi juga menyebutkan bahwa pasien tidak memiliki identitas resmi dan mengaku baru tiba dari Pulau Jawa untuk menemui keluarganya di Palembang.
Melihat kondisi tersebut, Juniawati memutuskan untuk merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. Pada sore harinya, pasien kemudian dibawa ke Rumah Sakit Azzahra di kawasan Celentang.
Dalam keterangannya, Juniawati mengungkapkan bahwa biaya awal penanganan medis sebesar Rp500 ribu dibayarkan oleh perempuan yang mengantar pasien. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui adanya rencana penjualan bayi.
“Saya tidak tahu soal itu, baru mengetahui setelah dipanggil penyidik,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, bayi yang dilahirkan tersebut diduga dijual dengan nilai mencapai Rp25 juta. Praktik ini disinyalir melibatkan beberapa pihak dalam satu jaringan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan keempat terdakwa beserta sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, surat keterangan kelahiran bayi, serta dokumen medis.
Saat ini, bayi tersebut telah dirawat di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Sementara ibu kandungnya masih menjalani pemulihan pasca operasi dan diduga tidak mengetahui rencana penjualan anaknya.
Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mendalami peran masing-masing terdakwa.
(**)











