Sekayu, Sumselupdate.com – Seorang remaja berinisial SAF (16) melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialaminya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kasus tersebut diduga terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Sungai Lilin, tepatnya di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Dusun IV, Desa Sri Gunung, pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor karena tidak tahan dengan tekanan akibat jeratan utang dan dugaan eksploitasi.
“Korban diduga dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan dijerat sistem utang sehingga mengalami tekanan dan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial NR (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Muba,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam kasus dugaan TPPO tersebut.
(**)











