SKPD Bakal Ditetapkan Menjadi Tiga Tipe

Senin, 14 Maret 2016
Ilustrasi SKPD

Baturaja, Sumselupdate.com – Terkait wacana perubahan PP 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, nantinya masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) akan dibagi menjadi tiga tipe. Di antaranya Tipe A, B, dan C.

Perombakan ini baru akan dilakukan setelah adanya perubahan PP 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Read More

“Setelah perubahan PP 41 sudah keluar maka kita akan segera lakukan pemetaan, dan pembagian tipe SKPD,” kata Kabag Organisasi Setda OKU, Amzar Kristopa, Senin (14/3).

Terkait pembagian SKPD menjadi tiga tipe ini, Amzar menjelaskan, dengan pembagian tipe ini nantinya akan dilihat dari beban kerja masing-masing SKPD. Misalnya, SKPD tipe C, jumlah Bidang di dinas tersebut memiliki bagian sebanyak 2 Bagian dikepalai oleh pejabat eselon 3. Untuk SKPD tipe B memiliki kriteria 3 bagian bidang kerja dipimpin pejabat eselon 2. Sedangkan untuk SKPD tipe A, memiliki bagian sebanyak 5 bagian kerja dikepalai pejabat eselon 2.

“Untuk ukuran gaji tetap, tidak ada yang membedakan dari segi gaji dan tunjangan. Yang membedakan hanya beban kerja saja,” katanya.

Ia menegaskan, dengan adanya pembagian tipe SKPD ini, kedepan diharapkan masing-masing SKPD bisa fokus dalam bekerja.

Disinggung penilaian SKPD menjadi tipe C, B maupun A, Amzar menjelaskan dilihat dari beberapa faktor. Misalnya, faktor umum, mulai dari Luas wilayah Kerja dan sebagainya. Selain itu dilihat dari faktor teknis. Sebagai contoh, di Dinas pendidikan, dilihat dari jumlah guru, murid dan sebagainya.

“Contoh lain misal di Kantor perpustakaan, faktor tekniknya diliat dari jumlah arsip yang diamankan, jumlah perustakaan yang dibina dan lain sebagainya,” paparnya.

Masih menurut dia, untuk penilaian masing-masing tipe SKP ini, tentunya akan dilakukan dan dijelaskan langsung oleh pihak Kementrian Dalam Negeri RI. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian tipe SKPD.

Selain SKPD, sambung dia, kedepan tidak hanya SKPD yang akan digolongkan menjadi tiga tipe. Menurut Amzar kecamatan juga akan dibedakan.

“Sebagai informasi untuk kecamatan, nantinya salah satu kriterianya akan dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, dan anggaran. Ini baru wacana, kita masih menunggu perubahan PP 41 tersebut,” pungkasnya. (yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts