Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023–2024 dengan terdakwa Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis (16/4/2026), dipimpin majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Camat Indralaya Utara Saiful, menjelaskan bahwa pengangkatan terdakwa sebagai kepala desa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Ilir, dengan masa jabatan yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam keterangannya, Saiful mengungkapkan bahwa terdakwa sempat diberhentikan karena meninggalkan tugas selama tiga bulan berturut-turut hingga akhirnya resmi diberhentikan pada 24 November 2024.
“Setelah diberhentikan, kami melakukan pengecekan terhadap program desa. Dari laporan Kasi PMD, ditemukan banyak kegiatan yang tidak dikerjakan,” ujar Saiful di hadapan majelis hakim.
Ia juga memaparkan, anggaran dana desa Permata Baru pada 2023 mencapai sekitar Rp1 miliar dengan tambahan lebih dari Rp300 juta, yang dicairkan dalam tiga tahap. Sementara pada 2024, anggaran meningkat menjadi Rp1,2 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen, tetapi diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Inspektorat Ogan Ilir terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun 2024 senilai ratusan juta rupiah.
Saat ditanya JPU terkait dugaan pelarian terdakwa, saksi menyebut bahwa Alamsyah diduga membawa dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, ditemukan pula sejumlah kegiatan yang tidak terealisasi, termasuk pembangunan PAUD.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala desa secara akuntabel dan transparan. Terdakwa juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti sah, serta mencantumkan kegiatan fiktif.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp675 juta.
Selain itu, dana desa dan alokasi dana desa yang diterima terdakwa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membayar utang serta biaya hidup selama melarikan diri ke wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP 2023.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
(**)











