Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersiap mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan sampah yang masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah kota.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah tidak lagi hanya mengandalkan imbauan, tetapi akan diperkuat dengan penerapan sanksi hukum bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus membangun budaya disiplin di tengah masyarakat.
“Ke depan kita akan terapkan sanksi tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tetapi langkah nyata untuk membentuk kedisiplinan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, Pemkot Palembang berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 agar lebih kuat dan adaptif dalam penegakan aturan.
Ratu Dewa juga telah menginstruksikan Bagian Hukum Setda Kota Palembang untuk segera melakukan kajian revisi regulasi tersebut. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menyiapkan draft revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam waktu tiga hari, sedangkan kajian yuridis ditargetkan rampung dalam 26 hari.
Selain penegakan aturan, Pemkot juga menyiapkan langkah preventif melalui penguatan sarana dan prasarana kebersihan. DLH diminta melakukan pemetaan kebutuhan tong sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan dengan target penyelesaian dalam waktu dua hari.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada alasan kurangnya fasilitas yang menyebabkan masyarakat membuang sampah sembarangan.
Di sisi lain, peran camat juga diperkuat sebagai ujung tombak sosialisasi di lapangan. Mereka diminta terus mengedukasi masyarakat agar kesadaran menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.
“Setelah fasilitas tersedia, edukasi harus terus digencarkan. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan tetap bersih,” kata Ratu Dewa.
Dengan kombinasi penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi publik, Pemkot Palembang berharap dapat menekan volume sampah sekaligus membangun budaya hidup bersih di masyarakat.
(**)











