Jakarta, Sumselupdate.com – Keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih menjadi kendala yang kerap dialami peserta mandiri, terutama mereka yang memiliki aktivitas padat dan mudah lupa melakukan pembayaran tepat waktu.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan fitur autodebet yang memungkinkan pembayaran iuran dilakukan secara otomatis setiap bulan melalui rekening bank yang telah terdaftar.
Salah satu mitra perbankan yang mendukung layanan ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sehingga peserta dapat dengan mudah mengaktifkan autodebet melalui kanal digital tanpa harus datang ke kantor cabang.
Fitur ini ditujukan khusus bagi peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), di mana iuran bulanan akan dipotong otomatis dari saldo rekening sesuai kelas kepesertaan pada tanggal jatuh tempo.
Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan via BRI
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan
- Pilih menu “Pendaftaran Autodebit”
- Pilih Bank BRI sebagai sumber pembayaran
- Isi data seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening BRI, nama pemilik rekening, dan nomor HP aktif
- Lakukan verifikasi dengan kode OTP
- Setelah berhasil, sistem akan mengonfirmasi aktivasi autodebet
Cegah Status Nonaktif karena Telat Bayar
Dengan sistem autodebet, peserta tidak perlu khawatir status kepesertaan menjadi nonaktif akibat lupa membayar iuran. Jika terjadi keterlambatan, layanan BPJS Kesehatan akan otomatis tertunda hingga tunggakan dilunasi.
Kondisi ini dapat berdampak pada tertundanya akses layanan kesehatan, termasuk rawat inap di fasilitas kesehatan.
Ketentuan Denda Rawat Inap
Meski tidak dikenakan denda keterlambatan untuk iuran rutin, peserta tetap perlu memahami ketentuan khusus. Jika dalam 45 hari setelah reaktivasi peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Namun, pemerintah menetapkan batas maksimal perhitungan tunggakan hingga 12 bulan dengan plafon denda maksimal Rp30 juta.
Dengan adanya fitur autodebet ini, peserta diharapkan dapat menjaga kepesertaan tetap aktif serta menghindari risiko administrasi yang dapat mengganggu akses layanan kesehatan.
(**)











