Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia.
Pendaftaran program ini dibuka mulai 6 hingga 12 April 2026, menyusul tingginya kebutuhan tenaga Ahli K3 di dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas akses masyarakat dalam meningkatkan kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga penting untuk perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Program ini tidak dipungut biaya pelatihan. Peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Biaya tersebut mencakup Rp150.000 untuk sertifikat pembinaan pelatihan K3, Rp120.000 untuk evaluasi SKP AK3, serta Rp150.000 untuk penerbitan SKP.
Kemnaker menilai skema ini memberikan peluang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya besar, sekaligus membantu perusahaan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang memahami aspek K3.
Adapun persyaratan peserta antara lain minimal lulusan D3, serta melampirkan sejumlah dokumen seperti ijazah, KTP, pasfoto berlatar merah, surat pernyataan bermaterai, curriculum vitae, dan surat keterangan sehat.
Selain itu, peserta wajib menyiapkan perangkat seperti handphone untuk absensi serta komputer atau laptop untuk mengikuti proses pembinaan, termasuk ujian yang akan dilaksanakan di lokasi yang ditentukan.
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026.
Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar melalui tautan resmi yang telah disediakan, serta memantau informasi lanjutan melalui media sosial resmi Kemnaker.
(**)











