Palembang, Sumselupdate.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan melakukan uji petik terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di PT OKI Pulp & Paper Mills yang berlokasi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kegiatan yang dilakukan pada Kamis (12/3/2026) tersebut melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKI guna memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Uji petik ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, PT OKI Pulp & Paper Mills tercatat mempekerjakan sekitar 3.462 tenaga kerja dengan sekitar 60 persen di antaranya merupakan tenaga kerja lokal.
Dari data yang diperoleh, perusahaan telah menyalurkan THR kepada para pekerja pada 6 Maret 2026 tanpa membedakan latar belakang agama pekerja. Pelaksanaan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain memantau pembayaran THR, Ombudsman juga menyoroti kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan belum secara khusus membuka rekrutmen bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Saat ini pekerja disabilitas yang tercatat merupakan karyawan yang sebelumnya bekerja di perusahaan namun mengalami kecelakaan kerja dan masih dapat melanjutkan pekerjaannya. Jumlahnya pun masih terbatas.
Atas kondisi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menyarankan agar manajemen perusahaan mulai memetakan kebutuhan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, yakni minimal satu persen dari total jumlah pekerja di perusahaan. Pengawas ketenagakerjaan juga diharapkan dapat mengawasi implementasi ketentuan tersebut.
Secara umum, pelaksanaan pemberian THR di PT OKI Pulp & Paper Mills dinilai berjalan baik dan kondusif. Berdasarkan informasi dari Posko THR yang dibentuk oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKI, hingga saat ini belum terdapat laporan atau keluhan dari pekerja terkait pembayaran THR di perusahaan tersebut.
Melalui kegiatan pemantauan bersama ini, Ombudsman berharap pelaksanaan pemberian THR kepada para pekerja dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta memastikan hak-hak tenaga kerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu.
Ombudsman juga menegaskan pentingnya pelayanan Posko THR berjalan optimal sebagaimana diatur dalam Nota Dinas Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Nomor 246/PC/III/2026 tentang pengawasan rutin pemantauan Posko THR Keagamaan Tahun 2026.
Selain melalui posko pengaduan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi terkait pengawasan maupun penanganan pengaduan THR kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, baik secara langsung ke kantor Ombudsman maupun melalui saluran pengaduan yang tersedia.
(**)











