Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur periode 2018–2023, Dedy Damhudy dan Aguscik, divonis masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (10/3/2026).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Dedy Damhudy dan Aguscik dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dua bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
JPU juga menuntut pidana uang pengganti kepada Dedy Damhudy sebesar Rp330 juta dan kepada Aguscik sebesar Rp228 juta.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa uang pengganti tersebut telah dititipkan oleh para terdakwa sehingga kerugian negara telah dipulihkan dan tidak dikenakan subsider pidana kurungan.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa disebut melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PMI OKU Timur pada periode 2018 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp589 juta.
(**)











