Sidang Korupsi Pokir OKU, Mantan Aspri Pj Bupati Akui Diminta Hubungi Kontraktor Oleh Teddy

Writer: - Senin, 9 Maret 2026
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD (OKU). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Dalam fakta persidangan dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, kembali terungkap salah satu saksi Ahmad Azhar alias Alal mantan aspri Teddy Meilwansyah pada saat menjabat sebagai PJ Bupati OKU.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Alal mengungkap pernah menerima perintah dari Pj Bupati untuk menghubungi seorang kontraktor proyek.

Read More

Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar Juli 2023. Saat itu, ia mengaku diperintahkan oleh Pj Bupati saat itu Teddy untuk menghubungi seseorang bernama Ujang yang diketahui mengerjakan proyek di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU).

Menurut saksi, dirinya diminta menyampaikan kepada Ujang agar mentransfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang telah diarahkan oleh Pj Bupati.

“Sekitar bulan Juli 2023 saya pernah diperintahkan oleh Pak Teddy selaku Pj Bupati untuk menghubungi Ujang yang mengerjakan proyek di OKU dan meminta agar mengirimkan sejumlah uang ke beberapa nomor rekening,” ungkap saksi di persidangan.

Baca juga : Fakta Baru Sidang Pokir OKU, Saksi Alal Sebut Dua Kali Antar Titipan dari Nopriansyah ke Teddy

Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah perintah tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan atau bukan. Menanggapi hal itu, saksi menyebut ada dua jenis tugas yang ia terima saat itu, yakni tugas kedinasan dan yang tidak berkaitan dengan kedinasan.

Dalam keterangannya, saksi juga menjelaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan nomor rekening kepada Ujang sesuai arahan yang diterimanya. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik rekening tersebut. Namun, dari beberapa rekening yang disebutkan, saksi mengingat salah satunya diduga milik seseorang mantan anggota DPRD.

Sementara rekening lainnya disebut milik seseorang bernama Yudi yang disebut-sebut pernah mengerjakan pembuatan mebel di rumah dinas.

Baca juga : Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU Memanas, Hakim Tegur Saksi agar Tak Berbohong

Saat ditanya lebih lanjut terkait bagaimana dirinya memperoleh nomor rekening tersebut, saksi mengaku tidak lagi mengingat secara pasti. Ia hanya menyebut sempat meminta nomor kontak kepada seseorang sebelum akhirnya menghubungi pihak yang dimaksud.

“Saya tidak ingat lagi dari siapa mendapatkan nomor itu. Yang jelas saya sempat menanyakan nomor tersebut kepada seseorang sebelum menghubungi pihak yang dimaksud,” kata saksi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts