Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU Memanas, Hakim Tegur Saksi agar Tak Berbohong

Writer: - Senin, 9 Maret 2026
Sidang kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD OKU digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/3/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (9/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga orang saksi, yakni Lukman Hakim selaku Kepala Dinas Perdagangan OKU, Indra Sutanto yang menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten OKU, serta Ahmad Azhar alias Alal yang merupakan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU.

Read More

Sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai, majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra sempat mengingatkan saksi Ahmad Azhar agar memberikan keterangan yang jujur di persidangan.

“Saudara jangan berbohong karena nama saudara sering disebut-sebut dalam persidangan. Apabila saksi berbohong, saudara tahu konsekuensinya dan saksi bisa pulang ke lapas nanti,” tegas hakim di ruang sidang Tipikor Palembang.

Dalam jalannya sidang, jaksa KPK masih terus mencecar saksi Ahmad Azhar dengan sejumlah pertanyaan terkait perkara tersebut.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Parwanto dan Robi Vitergo diduga bersama-sama dengan Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan Fakhrudin menerima uang suap dari terdakwa pemberi suap dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara itu, terdakwa Ahmat Thoha dan Mendra SB dari pihak swasta didakwa dengan tiga alternatif pasal, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Mereka memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts