Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba.
Dia menilai hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir.
“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dikatakan, Komisi III menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukum yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah.
“Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Namun demikian, Komisi III tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus diperiksa sampai vonis.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton shabu di Batam, Kamis (5/3/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Fandi.
“Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” jelas hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.
Selain itu, Fandi dinilai tidak mendukung program pemerintah memerangi peredaran gelap narkotika.
Sementara hal yang meringankan, Fandi selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan memperbaiki tingkah laku di kemudian hari,” tutur hakim.
(**)











