Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga atau lebih, di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan dilakukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada musim mudik yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik melalui jalur darat di Pulau Sumatera.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari keputusan bersama empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pembatasan angkutan barang di wilayah Sumatera Selatan mencakup dua kategori jalan utama, yakni jalan tol dan jalur nasional non-tol.
Untuk ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan di ruas Betung–Tempino–Jambi, kemudian segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness. Selain itu juga mencakup ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.
Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan batas Jambi – Palembang – batas Sumsel–Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.
“Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni maupun sebaliknya,” ujar Nandang.
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Selama masa pembatasan, petugas gabungan akan melakukan pengawasan di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.
“Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik jalur mudik,” kata Nandang.
Petugas juga berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.
Kendaraan tersebut tetap dapat beroperasi dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.
Menurut Nandang, pembatasan kendaraan angkutan barang ini diproyeksikan dapat meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.
Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan, terutama di titik rawan seperti ruas Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Pulau Sumatera.
Nandang juga mengimbau para pengusaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” ujarnya.
Untuk informasi layanan mudik, masyarakat dapat mengakses layanan Call Center NTMC Korlantas Polri di 1500669, Call Center Kementerian Perhubungan di 151, serta Command Center Bina Marga di nomor 0822-8885-8884.
(**)











