Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pemuda yang beraksi bak koboi yang merebut sepeda motor milik pelajar, Rabu (04/03/2026).
Sang Koboi yang ditangkap polisi tersebut adalah Yogi Ryansyah (31) warga Jalan MP Mangkunegara Lorong Malaka II Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Setelah digelandang ke Markas Jatanras Polda Sumsel, baru terungkap Yogi rupanya telah tiga kali melakukan tindakan kejahatan dalam kurun waktu September hingga Februari.
Salah satu korbanya yakni Dery Setiawan seorang pelajar berusia 16 tahun motornya dirampas saat melintas di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Selincah, pada Minggu (19/01) petang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut modusnya pelaku menyetop paksa Dery Setiawan saat mengendarai sepeda motor.
Padahal korban sebetulnya tak mengenali korban, namun karena dibawah paksaan dan yang dihadapi merupakan pria berbadan tambun membuatnya menuruti kemauan pelaku.
”Saat itu korban sempat menolak akan tetapi pelaku memaksa karena takut korban pun mengantarkan pelaku. Setibanya di lokasi kemudian pelaku meminjam dengan mengancam dan merebut paksa kunci motor yang berada di pinggang korban,” ucap Nandang.
Pelaku dalam modusnya juga menitipkan ponselnya ke korban untuk menyakinkan dan tak membuat pelajar tersebut curiga saat membawa kabur motornya.
”Setelah itu pelaku pun kabur membawa sepeda motor korban, motor Honda Beat BG-4005-AEI,” jelasnya.
Penangkapannya setelah polisi berhasil mengedus keberadaan pelaku saat berada di Sekojo, Kalidoni Palembang.
Penangkapan itu langsung dipimpin Kanit 4 AKP Taufik Ismail dan Panit Opsnal Ipda Kurniawan.
”Dari keterangan tersangka membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dengan modus meminta korban untuk mengantarkan tersangka ke sebuah tempat,” ucapnya.
Selain itu dari pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan penggelapan terhadap korban yang lainnya dengan modus yang sama sebanyak 8 kali di TKP yang berbeda.
”Pelaku merupakan residivis pada tahun 2019 dengan kasus penipuan dan tahun 2023 dengan kasus penggelapan,” tutupnya.(**)











