Uang Raib Karena Scam? Segera Tekan 157, OJK Klaim Dana Bisa Kembali dalam Hitungan Menit

Writer: - Rabu, 4 Maret 2026
Deputi Komisioner OJK Rizal Ramadhani saat memaparkan mekanisme pengaduan korban penipuan online melalui layanan 157 di Kantor OJK Sumbagsel, Rabu (4/3/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Perkembangan teknologi digital yang kian pesat, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), turut memunculkan celah baru tindak kejahatan di ruang digital. Salah satu yang paling marak terjadi adalah penipuan online atau scam dengan berbagai modus.

Korban penipuan yang menyasar rekening perbankan digital terus bertambah. Tidak sedikit masyarakat mengalami kerugian hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Read More

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang November 2024 hingga Februari 2026 tercatat 477.600 laporan penipuan online diterima.

Sementara itu, di Sumatera Selatan jumlah kasus scam telah menembus lebih dari 8.000 laporan hingga awal 2026, menempatkan provinsi ini di peringkat kesembilan tertinggi secara nasional.

Sebagai respons atas maraknya kasus tersebut, OJK bersama lembaga jasa keuangan yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta aparat kepolisian membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Layanan ini difokuskan untuk menangani pengaduan nasabah yang menjadi korban penipuan online.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan kecepatan menjadi kunci utama dalam penyelamatan dana korban.

“Langkah yang harus dilakukan bila terkena scam bisa langsung menghubungi call center OJK di 157,” ujarnya dalam Media Conference Success Story Pengembalian Dana Scam melalui IASC di Kantor OJK Sumbagsel, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah menerima pengaduan, tim IASC akan melakukan verifikasi data dan penelusuran aliran dana dalam hitungan menit. IASC juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengintegrasikan sistem penelusuran dengan layanan BI-FAST.

Menurutnya, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam waktu sangat cepat, bahkan hanya tiga detik. Karena itu, laporan yang masuk sesegera mungkin sangat menentukan peluang pengembalian dana.

Selain melalui call center 157, masyarakat dapat melapor ke layanan Polri di 110. Petugas kepolisian nantinya akan berkoordinasi dengan tim IASC. Korban juga dapat datang langsung ke kantor OJK, melapor melalui laman iasc.ojk.go.id, atau segera menghubungi pihak bank tempat rekening terdaftar, baik bank Himbara maupun swasta.

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Lahat. Seorang warga dilaporkan kehilangan dana Rp700 juta pada Desember 2025 akibat modus video call menggunakan teknologi AI yang menyerupai wajah anak korban dan meminta uang.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menyampaikan laporan diterima pada pertengahan Desember 2025 dan berhasil ditangani hingga dana korban dikembalikan pada Januari 2026.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor ke bank dan aparat penegak hukum apabila mengalami kerugian akibat penipuan online, sehingga proses pelacakan dan pemblokiran dana dapat dilakukan secepat mungkin.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts