Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Lukman dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara seluas 1.541 hektar di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muaraenim.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/3/2026), dengan majelis hakim diketuai Agus Rahardjo SH MH.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Mantan Kades Desa Kayuara Baru, Desa Mulya Abadi, Kabupaten Muaraenim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan subsidiair.
Selain pidana penjara enam tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
(**)











