Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan laporan periodik universal (UPR) kepada Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 22 September 2016 silam.
“Selain Komnas HAM, laporan juga disampaikan dari versi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat,” kata Sandrayati di kantor Komnas HAM, Jumat (14/10/2016) seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Sandrayati menuturkan, pihaknya telah membuat laporan kepada PBB sejak 1998 dan 2012. Pada 2012, laporan Komnas HAM fokus pada isu kebebasan beragama, perlindungan buruh migran, dan pertanggungjawaban perusahaan dalam menghormati HAM.
Pada 2016, lanjut Sandrayati, laporan Komnas HAM mengulas 18 isu, antara lain mengangkut isu kebebasan berekspresi; hak untuk hidup; perlakukan dan penghukuman yang mengandung penyiksaan; perlakuan kejam dan tindakan tidak manusiawi lainnya; memerangi impunitas; kebebasan beragama dan berkeyakinan; dan isu LGBT.
“Kelompok penyandang hak yang menjadi fokus laporan komnas HAM dalam pemenuhan hak asasinya adalah masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan pembela HAM,” ucap Sandrayati.
Dalam laporan tersebut, Komnas HAM memandang pemerintah perlu segera meratifikasi Protokol Optional Konvensi Menentang Penyiksaan/OPCAT, Statuta Roma, Konvensi Pengungsi 1951, Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED), dan Protokol Opsional (The Convention on the Rights of Persons with Disabilities and Optional Protocol).
Menurut Sandrayati, sejumlah instrumen hukum nasional juga perlu dikondisikan untuk memajukan HAM di Indonesia.
Ia mencontohkan, di antaranya RUU Terorisme harus memasukkan prinsip-prinsip HAM.
“Laporan empat tahun sekali itu akan ditinjau oleh 193 anggota PBB. UPR memberikan kesempatan bagi tiap negara untuk menyatakan apa yang telah mereka lakukan guna perbaiki situasi HAM,” ujar Sandrayati. (adm3)











