Palembang, Sumselupdate.com – Aksi seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan warga Palembang akhirnya terhenti. LC (21), warga Jalan Opi Raya, Lorong Sejahtera VII, Kelurahan 15 Ulu, ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Selasa (17/2/2026) malam.
Pelaku yang diduga telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) itu diringkus tanpa perlawanan di kediamannya. Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polsek SU I yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Andrian.
Kapolsek SU I Palembang, Heri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, LC merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diburu petugas.
“Benar, pelaku curas jambret yang selama ini meresahkan masyarakat Palembang berhasil kami amankan. Saat keberadaannya diketahui, anggota langsung melakukan penangkapan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lainnya.
Berdasarkan data kepolisian, aksi terakhir LC terjadi pada 19 Juni 2025 di Jalan Tembok Baru, tepatnya di depan Kantor Lurah 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Saat itu korban Putri (20) tengah berboncengan menggunakan sepeda listrik bersama rekannya.
Ketika korban yang duduk di belakang memegang telepon genggam, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna putih mendekat dari arah belakang. Pelaku yang dibonceng kemudian merampas ponsel Realme C11 milik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjadi tarik-menarik. Namun karena kalah tenaga, korban terjatuh dan mengalami luka lecet di pipi kanan, dagu, serta telapak tangan kiri. Kerugian ditaksir sekitar Rp800 ribu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek SU I Palembang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C11 warna biru milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih dengan nomor polisi BG 6459 DAI yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, LC dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.
(**)











