Diam-diam Pinjam Uang Adik Ipar untuk Kebutuhan Sehari-hari, IRT di Jakabaring Dianiaya Suami

Writer: - Selasa, 10 Februari 2026
Rika mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (10/2/2026) siang untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya. (Sumselupdate.com/ Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.comNasib malang menimpa Rika Noviyanti (27), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Jakabaring, Palembang, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, NP.

Rika mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (10/2/2026) siang untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Read More

Insiden tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah mengetahui korban meminjam uang kepada adik iparnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tanpa izin, yang berujung pada tindakan kekerasan fisik berupa pencekikan dan pemukulan.

Menurut keterangan Rika, kejadian penganiayaan yang termasuk dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya itu, terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di jalan Pangeran Ratu, lorong Melati, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Baca Juga: Oknum Bintara Polres Banyuasin Terlapor Dugaan Perselingkuhan Hingga Punya Anak Ditahan

“Masalah sepele pak, cuma karena saya pinjam uang sama adiknya atau adik ipar saya,” ucapnya kepada petugas kepolisian.

Diakui Rika, awal mulanya dirinya meminjam uang dengan adik iparnya untuk kebutuhan sehari-hari tanpa sepengetahuan suaminya.

“Sudah saya rahasiakan, namun akhirnya dia mengetahui. Dia langsung emosi, marah sama saya dan langsung menendang, mencekik dan memukuli saya,” ungkapnya.

Akibat dianiaya suami sahnya itu, Rika mengalami luka lebah hampir di seluruh bagian tubuhnya.

Baca Juga: Acungkan Pisau Kepada Warga, Pria Ini Diserahkan ke Polisi

“Saya tak terima pak, oleh itulah saya laporkan kesini, berharap atas laporan saya terlapor dapat bertanggungjawab atas perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa, melalui Pamapta SPKT Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan korban terkait laporan tindak pidana KDRT.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkatnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts