Provokasi Medsos Berujung Bui, Delapan Remaja Perusak Pos Polisi dan DPRD Sumsel Divonis

Writer: - Jumat, 6 Februari 2026
Terlibat kerusakan pos polisi dan fasilitas gedung DPRD Provinsi Sumsel, delapan remaja di vonis pidana selama tujuh dan sembilan bulan penjara. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terlibat kerusakan pos polisi dan fasilitas gedung DPRD Provinsi Sumsel, delapan remaja di vonis pidana selama tujuh dan sembilan bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina SH MH, di PN Palembang, Kamis (6/2/2025). Dalam putusannya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Read More

“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama,” tegas majelis hakim, merujuk Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada El Habib dan Fadli Jangkaru. Sementara enam terdakwa lainnya Alfan Saputra, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi masing-masing divonis sembilan bulan penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terhadap terdakwa El Habib dan Fadli Jangkaru, di antaranya keduanya masih berstatus sebagai pelajar, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur dan tidak berbelit-belit, serta belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Terlapor Pengrusakan Fasum Perumahan KMS Gandus Bantah Kesaksian Direktur PT Tamacon Alia Utama

Usai mendengarkan putusan, seluruh terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut delapan terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Diketahui perkara ini bermula pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa M. Fadli Pebrianto bertemu dengan Muhammad Syaripudin alias Arip di sebuah bengkel motor di kawasan Tangga Takat, Plaju. Dari sana, mereka bergabung dengan rombongan yang menonton balapan liar hingga dibubarkan polisi sekitar tengah malam.

Baca juga : Jatanras Polda Sumsel Mulai Selidiki Kasus Pengrusakan dan Penjarahan di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang!

Situasi tak mereda. Setelah aparat pergi, rombongan kembali berkumpul. Sekitar pukul 01.00 WIB, puluhan sepeda motor berkonvoi sambil meneriakkan yel-yel. Aksi tersebut kian memanas setelah para terdakwa terprovokasi unggahan media sosial bernada ajakan perusakan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan tiba di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan. Teriakan agar pos polisi dibakar terdengar. Tak lama, pos polisi dari kontainer besi menjadi sasaran lemparan batu, pukulan kayu dan besi, bahkan dinaiki hingga rusak parah. Salah satu terdakwa juga menyiramkan bensin ke arah api, membuat kobaran semakin membesar.

Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Sumsel. Gerbang digoyang hingga roboh, lampu dan fasilitas di bagian depan gedung dirusak, dan batu kembali beterbangan.

Akibat perbuatan tersebut, pos polisi di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, mengalami kerusakan berat. Teras roboh, sementara kaca jendela dan pintu pecah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts