Kasus Dugaan Haji Furoda Bodong, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dari Selapan Amanah Tour

Writer: - Jumat, 6 Februari 2026
Penasihat hukum korban memberikan keterangan terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan haji furoda bodong oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait keberangkatan haji tanpa antrean atau furoda yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga asal Banyuasin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan yang diajukan Epen (57), warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, diproses selama sekitar tujuh bulan. Korban diketahui sempat dideportasi setibanya di Jeddah, Arab Saudi, setelah berangkat melalui biro perjalanan Selapan Amanah Tour.

Read More

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan MS selaku pemilik PT Selapan Amanah Jaya sebagai tersangka utama. Dua tersangka lainnya merupakan anggota keluarga MS, yakni anak dan suaminya, yang disebut berperan sebagai promotor serta turut mendampingi korban dari Pekanbaru hingga penerbangan ke Doha.

Penasihat hukum korban, Prengki Adiatmo SH, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut informasi itu diperoleh setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

“Kami menerima informasi adanya peningkatan status perkara dan penetapan tersangka terhadap tiga orang hasil gelar perkara pekan lalu,” ujar Prengki, Selasa.

Menurut Prengki, penetapan tersangka ini menjadi harapan bagi kliennya dalam memperoleh rasa keadilan atas dugaan praktik haji furoda tanpa antrean yang tidak sesuai ketentuan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dinilai telah menangani perkara secara serius dan transparan.

“Kami mengapresiasi kerja penyidik. Ini juga menjawab keraguan yang selama ini muncul di tengah masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Prengki menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice sesuai ketentuan KUHP terbaru, sepanjang dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Namun apabila upaya tersebut tidak tercapai, pihaknya meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap para tersangka. Pasalnya, disebutkan beberapa di antaranya berada di luar Palembang.

“Ada tersangka yang tinggal di luar Palembang. Dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi sudah mendekati musim haji, jangan sampai ada korban lain,” ujarnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum korban lainnya, Amril ST SH MH. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati memilih travel perjalanan ibadah,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum MS selaku pemilik PT Selapan Amanah Jaya, Sapriadi Syamsuddin SH MH, menegaskan bahwa dalam proses hukum yang berjalan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum untuk menggali fakta-fakta yang ada, termasuk penerapan pasal serta ancaman hukuman yang diatur undang-undang.

Ia menjelaskan, total kerugian materiil dari pelapor dan dua korban lainnya mencapai sekitar Rp180 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp120 juta disebut belum dikembalikan, sementara sisanya telah digunakan untuk pembelian tiket, pengurusan visa, dan keperluan lain.

Sapriadi juga menegaskan bahwa kliennya tidak menawarkan program haji furoda, melainkan menggunakan visa amil yang pada waktu tertentu masih dapat dipergunakan.

Terkait ancaman denda hingga Rp2 miliar dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ia menyebut hal tersebut merupakan ranah perdata dan harus melalui penetapan pengadilan.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengupayakan perdamaian, namun terkendala tuntutan ganti rugi yang dinilai terlalu besar dan tidak sanggup dipenuhi oleh kliennya.

Sapriadi berharap penyidik dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan ketentuan KUHP terbaru dan aspek kemanusiaan dalam penanganan perkara ini.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts