Komite IV DPD RI Apresiasi Inovasi  Pemkot Bandung Dalam  Implementasi UU Cipta Kerja 

Writer: - Jumat, 6 Februari 2026
Komite IV DPD RI Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kota Bandung dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan fokus pada sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, UMKM, dan fiskal daerah. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPD RI)

Bandung, Sumselupdate.com – Komite IV DPD RI  Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kota Bandung dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan fokus pada sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, UMKM, dan fiskal daerah.

Pertemuan berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Bandung, dipimpin Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komite IV bersama Sekretaris Daerah Kota Bandung, H. Iskandar Zulkarnain, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Read More

Dalam rapat kerja, Kepala Dinas Koperasi dan UKM memaparkan berbagai program konkret implementasi UU Cipta Kerja, mulai dari pendampingan usaha mikro di 30 kecamatan, penguatan UMKM Center, hingga fasilitasi pemasaran melalui galeri Salapak  yang berhasil meningkatkan omset dari Rp162,4 juta pada 2024 menjadi Rp280,7 juta pada 2025.

Program Kampung Bersih Rentenir (KBR), Satgas Anti Rentenir, serta pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bagi pengurus koperasi dan pelaku usaha mikro menjadi instrumen penting untuk melindungi pelaku usaha kecil dari praktik pinjol ilegal dan jeratan rentenir, sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung memaparkan hingga awal 2025 terdapat lebih dari 18 ribu pelaku usaha sektor perdagangan yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan mayoritas masih berskala mikro.

Upaya penguatan ekosistem perdagangan dilakukan melalui pengawasan distribusi barang penting, bazar murah di 15 kecamatan untuk pengendalian inflasi, serta promosi dan kemitraan produk dalam negeri dengan ritel modern dan kegiatan pameran nasional seperti Inacraft, Pasar Kreatif, dan Apeksi.

Dari sisi investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan realisasi investasi Kota Bandung tahun 2025 mencapai sekitar Rp11,9 triliun atau 153 persen dari target, dengan penciptaan lebih dari 23 ribu lapangan kerja.

Layanan perizinan berusaha telah terdigitalisasi melalui sistem OSS RBA, inovasi layanan SMILE Connected, mobil layanan Sskedap ke kecamatan, layanan drive thru, konsultasi virtual, serta platform Invest Bandung dan aplikasi perizinan non-OSS di gawai, yang memangkas waktu dan biaya perizinan bagi pelaku usaha.

Komite IV juga mencatat langkah Pemkot Bandung dalam memodernisasi kebijakan fiskal daerah untuk menangkap potensi pajak dari aktivitas ekonomi dan perdagangan digital.

Bapendatelah menerapkan sistem e-SATRIA, e-PBB, e-SPTPD, pembayaran pajak online, dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui Satgas P2DD, sehingga transaksi pajak dan retribusi tercatat secara digital, mengurangi kebocoran PAD dan memperkuat basis data wajib pajak, termasuk pelaku usaha berbasis platform digital.

“Data dan paparan hari ini menunjukkan bahwa Kota Bandung cukup agresif memanfaatkan UU Cipta Kerja untuk mempermudah perizinan, menarik investasi, dan memperkuat koperasi serta UMKM. Tantangan kita ke depan adalah memastikan bahwa akselerasi investasi dan perdagangan digital ini benar-benar meningkatkan kapasitas usaha, daya saing, dan kesejahteraan pelaku UMKM serta memperkuat fiskal daerah, bukan sebaliknya,” ujar Novita Anakotta.

Hasil kunjungan kerja ini akan dirangkum Komite IV DPD RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI, khususnya terkait penyempurnaan regulasi turunan UU Cipta Kerja, penguatan dukungan fiskal bagi daerah, serta afirmasi kebijakan bagi industri kecil, pedagang lokal, koperasi, dan UMKM.

Komite IV menegaskan komitmennya untuk menjadikan temuan di Kota Bandung sebagai salah satu rujukan merumuskan rekomendasi nasional agar kebijakan kemudahan berusaha dan peningkatan investasi tetap sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi dan pemerataan antar-daerah.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts