Banyuasin, Sumselupdate.com – Kasus persengketaan lahan sawah 125 hektar di Desa Solok Batu Kecamatan Air Saleh yang semulanya perkara pidana kini masuk ke ranah perdata.
Hal itu setelah terlapor dugaan penyerobotan yang dilaporkan petani melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke PN Pangkalan Balai.
Penggugat melayangkan gugatan dengan dasar sebuah surat izin pembukaan parit di tahun 1976 yang dimiliki oleh orang tua mereka. Terbaru dari perkara perdata itu, PN Pangkalan Balai melaksanakan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat yang merupakan petani.
Namun dari mediasi itu tak menemui hasil mufakat dan gugatan tersebut yang kemungkinan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan gugatan.
Kuasa hukum penggugat Suwito Winoto SH MH mengungkapkan dalam mediasi tersebut menghadirkan seluruh pihak berperkara.
”Tadi sidang mediasi intinya kami selalu penggugat dan seluruh tergugata yang ada 42 pihak dipertemukan oleh hakim mediator PN Pangkalan Balai, “ucao Suwito Winoto.
Baca juga : Kasus Sengketa Lahan di Air Saleh Naik Sidik, Petani Minta Segera Ada Penetapan Tersangka
Dalam pertemuan itu dia mengungkapkan baik pihak penggugat maupun tergugat sama sama mengeluarkan resume yang diserahkan ke hakim mediator.
”Hakkim mediator memberikan tenggat waktu selama dua minggu untuk bermusyawarah mediasi atau berdamai. Kalau memang tidak ada perkara akan dilanjutkan dengan sidang berikut pembacaan gugatan, “ucapnya.
Kuasa hukum petani M Novel Suwa SH MH, lantaran mediasi yang berakhir buntu pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi agenda persidangan.
Baca juga : Komisi III DPR Kawal Sengketa Lahan RS Adhiyaksa di Sumsel
”Yang menjadi dasar gugatan perdata penggugat ini hanya memiliki izin pembukaan parit dan itu sebetulnya bukan menjadi alas hak kepemilikan,” ucap Novel.
Novel menyebut terkait dengan agenda persidangan selanjutnya yang merupakan pembuktian pihaknya telah mempersiapkan bukti yang diklaim kuat berupa sertifikat hak milik atau SHM dari objek yang berperkara.
”Dari pihak penggugat meminta ganti rugi Rp50 miliyar, sementara kami minta ganti rugi Rp100 milyar, “ucap Novel.
Nilai tersebut, lantaran akibat adanya persengketaan ini membuat petani terhanmbat untuk turun menanam. Terlebih akibat sengketa tersebut juga menyulitkan petani untuk mendapat permodalan.
”Nanti apa yang didalilkan dalam sidang selanjutnya akan kita jawab dengan pembuktian pembuktian sertifikat hingga alas hak kita,” ucap Novel.
Menariknya dalam perkara ini, Camat Air Saleh dan Kepala Desa Air Solok Batu turut menjadi pihak tergugat dalam persengketaan. Melalui kuasa hukumnya Dr Conie Pania Putri SH MH mengharapkan perkara ini dapat diselesaikan secara musyawarah meski mediasi yang diikutinya berakhir mentok.
”Di sini klien kami Kepala Desa dan camat air Saleh sebagai mewakili pemerintah semoga perkara ini berjalan lancar, kita diberi waktu oleh hakim untuk berpikir,” ucap Conie.
Sebagai kuasa dari pemerintah setempat, Conie menghimbau para petani untuk menjaga kondusifitas.
”Mari kita jaga keamanan ketertiban, perkara ini sudah masuk tanah hukum dan biarkan ini berproses dan permasalahan ini dapat diselesaikan cepat sehingga prosesnya tidak panjang dan berlarut,” ucap Conie. (**)











