Kerugian Negara Nihil, Kuasa Hukum Apresiasi Vonis Terdakwa Dana Dispora

Writer: - Selasa, 27 Januari 2026
Rizal Syamsul, SH, MH, (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com Terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan, dua terdakwa yakni Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing-masing divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Idil Amin, SH, MH, dalam sidang yang digelar Selasa (27/1/2026).

Read More

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum salah satu terdakwa, Rizal Syamsul, SH, MH, menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Menurut Rizal, vonis yang dijatuhkan sudah sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Mahkamah Agung, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang kerugian negaranya telah dinyatakan nol atau nihil.

“Apabila kerugian negara sudah nol, maka putusannya seringan-ringannya. Itu merupakan acuan dari Perma dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Terkait fakta persidangan yang sempat menyebut sejumlah nama, Rizal menyebut putusan yang dibacakan hakim belum sepenuhnya memuat pertimbangan tersebut.

Pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap untuk melihat secara detail dasar pertimbangan majelis hakim.

“Namun dari putusan yang dibacakan tadi, tidak terlihat adanya pertimbangan yang mengarah ke hal tersebut,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts