Waduh! Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pungli Iuran Kades di Lahat Divonis 12 Bulan Penjara

Writer: - Senin, 26 Januari 2026
Dua terdakwa Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, masing-masing divonis satu tahun penjara. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, masing-masing divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Senin (26/1/2026).

Kedua terdakwa divonis atas kasus OTT pungli iuran Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Gunung kabupaten Lahat.

Read More

Kedua terdakwa yakni Nahudin Kepala Desa Padang Pangun sekaligus Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung dan Jonidi Kepala Desa Muara Dua yang merangkap Bendahara Forum Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Gunung.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua JPU pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP.

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonidi dan Nahudin, masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 50 hari,” kata Hakim.

Putusan vonis hakim sedikit lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Baca juga : Viral di Media Sosial, Dua Pelaku Pungli Parkir di Bukit Kecil Palembang Diamankan Polisi

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim yakni, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman.

Terdakwa dan JPU memilih sikap berbeda atas putusan tersebut, kedua terdakwa memilih terima sedangkan JPU pikir-pikir. Dalam Dakwaan JPU bahwa Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Lahat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung.

Baca juga : Ratu Dewa Buka Bimtek Tata Kelola Keuangan Sekolah, Tekankan Akuntabilitas dan Antipungli

Dalam OTT tersebut, jaksa mengamankan uang tunai sebesar Rp65,8 juta dari penguasaan terdakwa, yang diduga berasal dari setoran para kepala desa.

Jaksa menegaskan bahwa Forum Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum maupun anggaran dalam APBDes, sehingga pengumpulan dana tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts