Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,6 miliar.
Kedua tersangka berinisial Y dan MFR yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar SH MH, didampingi Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta bahwa sebagian besar kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif.
“Dari 131 kegiatan yang dilaporkan sepanjang tahun 2024, hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya tidak pernah dilaksanakan,” ujar Anca saat konferensi pers di Kejari Palembang, Jumat (23/1/2026).
Anca menjelaskan, penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 139 saksi dari berbagai unsur, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pihak internal Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Penyidik juga melibatkan dua orang ahli, yakni ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa CV Mapan Makmur Bersama selaku penyedia tidak sepenuhnya menyediakan material bangunan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama ahli menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil pekerjaan.
Y dan MFR selaku PPK disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang dan material yang disediakan oleh penyedia, bahkan diduga dengan sengaja membiarkan terjadinya penyimpangan.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.686.574.440,” ungkap Anca.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang mengarah kepada kedua tersangka, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
“Atas dasar alat bukti yang cukup, kami menetapkan Y sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026 dan MFR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026, keduanya tertanggal 23 Januari 2026,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Y ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan tersangka MFR ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Palembang telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni AR selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang dan DT selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Ali Akbar SH MH, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang dan mendalam dengan melibatkan ratusan saksi dan ahli.
(**)











