Palembang, Sumselupdate.com – Gangguan listrik PLN yang menyebabkan ruang sidang gelap tidak menghalangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Keempat terdakwa tersebut yakni Parwanto, Robi Vitergo, Mendra SB, dan Ahmat Thoha menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (15/1/2026). Jaksa KPK membacakan dakwaan masing-masing terdakwa secara bergantian.
Dalam dakwaan disebutkan, Ahmat Thoha dan Mendra SB selaku pihak swasta, bersama terpidana sebelumnya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah memberikan uang suap kepada anggota DPRD OKU melalui mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Total uang suap yang diberikan mencapai Rp3,7 miliar.
Sementara itu, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa bersama-sama dengan Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan Fakhrudin telah menerima uang suap dari para terdakwa pemberi suap tersebut.
Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau sebagai alternatif Pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga: Kasus Pokir DPRD OKU, Empat Terdakwa Divonis 4 Tahun 10 Bulan hingga 5 Tahun
Sedangkan Ahmat Thoha dan Mendra SB didakwa dengan tiga alternatif pasal, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa, dan memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Robi Vitergo, Sapriadi, mengatakan pihaknya akan membuktikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Memanas, Terungkap Alur Uang dan Pembagian Jatah
“Orang-orang yang disebutkan secara jelas dalam dakwaan harus dihadirkan. Kami juga ingin membuktikan apakah benar ada pengaturan dalam proyek tersebut, sehingga bisa dilihat apakah ada aktor intelektualnya atau hanya kesepakatan sendiri tanpa ada komando,” ujarnya.
Sapriadi juga menyoroti dakwaan yang menyebut adanya interaksi antara mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU dengan pihak lain.
“Dalam dakwaan disebutkan ada interaksi antara Pj Bupati dengan Nopriansyah yang memerintahkan agar mengabulkan dan memberikan apa saja yang diminta anggota DPRD OKU. Itu semua akan kami uji di persidangan,” katanya.
Ia menegaskan alasan tidak mengajukan eksepsi karena ingin fokus pada pembuktian materi pokok perkara.
“Kami memilih langsung ke materi pokok perkara, apakah klien kami memenuhi unsur yang didakwakan. Semua akan dibuka, termasuk dugaan aktor intelektual. Kami juga akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli,” tutupnya.
(**)











