Nilai PBB Rp500 Ribu ke Bawah Dibebaskan, Pemkot Palembang Siapkan Syaratnya

Writer: - Kamis, 15 Januari 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana kembali melanjutkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana kembali melanjutkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026. Program ini memberikan pembebasan pajak hingga senilai Rp500 ribu kepada wajib pajak dengan ketentuan dan pengecualian tertentu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan. Program pembebasan PBB ini menjadi salah satu atensi langsung Walikota Palembang dalam upaya meringankan beban masyarakat.

Read More

“Tahun ini rencananya kita akan kembali memberikan pembebasan PBB. Untuk 2026, nilai pembebasan ditetapkan sebesar Rp500 ribu dengan beberapa pengecualian,” ujar Aprizal.

Menurutnya, sebelum program tersebut diterapkan, Pemkot Palembang akan melalui sejumlah tahapan penting. Mulai dari kajian mendalam, pelaksanaan forum group discussion (FGD), hingga sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan seluruh elemen terkait.

Langkah tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan pembebasan PBB dapat tepat sasaran, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta sejalan dengan harapan masyarakat. Selain itu, pelaksanaan program juga akan disusun berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) maupun Surat Keputusan (SK) Walikota.

Baca juga : Silaturahmi Akhir Tahun, Walikota Palembang Bahas Sinergi Pemerintah hingga Pemberdayaan UMKM

“Nantinya akan diatur secara jelas mengenai persyaratan dan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan pembebasan PBB ini,” jelasnya.

Aprizal menambahkan, Pemkot Palembang menargetkan program pembebasan PBB 2026 dapat segera direalisasikan setelah seluruh tahapan kajian selesai dilakukan.
“Insyaallah, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terlaksana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB-P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Prabu Mandiri, mengungkapkan bahwa nilai pembebasan PBB tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga : Sirine Bersejarah Kantor Walikota Palembang Kembali Aktif di Malam Tahun Baru 2026

“Kalau tahun ini rencananya Rp500 ribu, sedangkan tahun lalu pembebasan PBB hanya sebesar Rp300 ribu,” ujarnya.

Kenaikan nilai pembebasan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts