Hamili Adik Ipar yang Masih SMA hingga Melahirkan, Buronan Kasus Asusila Diciduk Polda Sumsel

Writer: - Kamis, 15 Januari 2026
Tersangka AG digiring petugas usai ditangkap di rumah kontrakannya terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih berstatus pelajar SMA. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan menangkap seorang buronan kasus asusila yang diduga menghamili adik iparnya sendiri hingga korban melahirkan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/1/2026).

Pelaku berinisial AG (30) diringkus petugas saat berada di rumah kontrakannya pada Rabu (15/1/2026). AG sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMA.

Read More

Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Juli 2024 dan dilakukan berulang kali. Akibat perbuatan pelaku, korban diketahui hamil hingga lima bulan dan melahirkan pada Maret 2025.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

“Benar, tersangka kasus asusila terhadap adik iparnya di Kecamatan Rambutan sudah ditangkap. Selanjutnya perkara ini akan diproses oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel,” ujar Nandang, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp50 ribu saat mendatangi korban di dalam kamar. Selain itu, pelaku juga melakukan ancaman agar korban mau disetubuhi.

“Tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada korban dan mengancam agar menuruti keinginannya,” jelasnya.

Aksi tersebut kerap dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Selama Juli 2024, tersangka disebut telah berulang kali melakukan perbuatannya hingga korban hamil dan akhirnya melahirkan.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts