Sidang Sengketa Aset Universitas Bina Darma Diskors, Ratusan Bukti Dipersoalkan

Writer: - Kamis, 15 Januari 2026
Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang diskors hingga pekan depan setelah penggugat mengajukan ratusan alat bukti, Kamis (15/1/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (15/1/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Adha SH MH tersebut mengagendakan pemeriksaan lanjutan alat bukti yang diajukan pihak penggugat, Yayasan Universitas Bina Darma. Dalam persidangan, penggugat menyodorkan ratusan dokumen sebagai bukti pendukung gugatan.

Read More

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan dan menundanya hingga pekan depan guna memberikan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap bukti-bukti tersebut.

“Sidang kita tunda sampai dengan hari Selasa, 20 Januari 2026,” ujar Hakim Ketua Noor Ichwan Ria Adha SH MH.

Kuasa hukum Yayasan Universitas Bina Darma, Donald Mamusung, menyampaikan bahwa pihaknya kembali mengajukan ratusan berkas bukti kepada majelis hakim.

“Ada ratusan bukti yang kami ajukan ke majelis hakim. Kemungkinan pada agenda selanjutnya seluruh bukti dari kami sudah selesai disampaikan,” kata Donald.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Novel Suwa SH MM MSi, menyoroti bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian terkait objek sengketa dalam sejumlah sertifikat tanah yang diajukan.

Dalam fakta persidangan, dari sekitar 320 berkas bukti yang diserahkan ke majelis hakim, terdapat sertifikat tanah yang secara administrasi berada di wilayah kabupaten lain. Salah satunya sertifikat tanah nomor 3.622 terbit tahun 2003 dengan objek di Kabupaten Ogan Ilir atas nama Suheriyatmono, namun masih tercatat secara administrasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan belum dilakukan peralihan wilayah administrasi.

“Ada beberapa objek sengketa yang berbeda. Setelah kami lihat sertifikatnya, justru berada di OKI. Jadi kami mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Novel.

Menurutnya, dalam perkara perdata aspek formil kepemilikan menjadi hal utama, sementara beberapa sertifikat yang diajukan tercatat atas nama kliennya dengan locus objek berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts