Pegawai DJP Jadi Tersangka OTT KPK, Kemenkeu Langsung Nonaktifkan dan Lakukan Evaluasi Internal

Writer: - Minggu, 11 Januari 2026
Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto menggunakan rompi tahanan di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Penonaktifan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan sekaligus penegasan bahwa DJP tidak menoleransi pelanggaran integritas di lingkungan kerjanya.

Read More

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tindakan kepegawaian tersebut dilakukan secara cepat dan tegas.

“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026), dilansir Antara.

Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang dilakukan pada Jumat (9/1) malam di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta. Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi untuk mengurangi nilai pajak di sektor pertambangan.

DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan berkoordinasi penuh dengan KPK untuk mendukung proses penegakan hukum. Seluruh informasi yang dibutuhkan akan disampaikan guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Selain menjatuhkan sanksi terhadap individu yang terlibat, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit terkait sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Penindakan juga akan diarahkan kepada pihak eksternal yang terlibat, khususnya konsultan pajak. DJP mendukung penegakan kode etik profesi serta sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Di tengah penanganan kasus tersebut, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat dan dunia usaha tetap berjalan normal. Atas peristiwa ini, Rosmauli turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak dan segera melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi pelanggaran. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan DJP.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts