Palembang, Sumselupdate.com — Korban kedua dari kasus dugaan pelecehan mahasiswi yang melibatkan oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang akhirnya buka suara, Kamis (08/01/2026).
Mirisnya peristiwa yang dialami korban kedua ini rupanya terjadi di tempat yang sama yakni kantor hukum dari terduga pelaku.
Korban kedua yang juga kini memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum korban pertama, mengungkapkan modus yang dilakukan oknum dosen tersebut.
Seperti yang diungkap Titis Rachmawati SH MH CLA, korban kedua mengalami dugaan pelecehan saat melakukan bimbingan skripsi dengan terduga pelaku.
Yang membuatnya semakin tak terima, Titis menyampaikan korban kedua ini rupaya masih kerabat keluarganya.
Peristiwa yang dialami korban kedua disebut bahkan terjadi sebelum yang dialami korban pertama, yang melaporkan oknum tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Peristiwa yang dialami korban kedua ini terjadi di tanggal 2 Oktober 2025, korban diduga dilecehkan saat melakukan bimbingan skripsi di kantornya,” ucap Titis Rachmawati SH MH CLA didampingi M Novel Suwa SH MM Msi, Kamis (08/01).
Dari pengakuan yang disampaikan korban kedua ini modus yang dilakukan oknum dosen tersebut dengan membujuk rayu korban.
Katanya, saat bertemu dengan korban itu hanya sebentar membahas soal skripsi selebihnya oknum tersebut diduga melancarkan bujuk rayunya.
Dimana saa bimbingan tersebut pelaku merayu korban dengan mengatakan wajah korban mirip dengan mantan pacar pelaku yang merupakan juga oknum dosen dan dikenal korban dengan menunjukkan foto wanita yang disebut mantan pacarnya.
Peristiwa itu terjadi diruang rapat kantor hukum pelaku dimana tak hanya ada korban dan oknum dosen itu namun juga ada sekretaris oknum dosen tersebut.
Meski dibantah dengan mengatakan tidak mirip, pelaku masih saja merayu korban dengan menanyakan kepada sekretarisnya.
Dimana sekretaris oknum tersebut bahwa wajah korban mirip dengan mantan pacar oknum dosen tersebut.
“Korban membantah saat dibilang mirip dengan mantan pacarnya yang merupakan dosen yang dikenalnya, di waktu bersamaan itulah korban dilecehkan dimana pelaku menggunakan kakinya mengelus betis korban,” ucapnya.
Korban yang tak terima dengan perlakuan korban coba mengehindar dan menjauh.
Pristiwa amoral yang dialami korban kedua itu membuatnya meminta ke Kepala Program Studi di Fakultas Hukum untuk mengganti dosen pembimbingnya.
“Ada klarifikasi beliau yang menyangkal dengan mengatakan kegiatan mahasiswa tidak pernah dilakukan dikantornya, kami mendapatkan fakta data yang jelas dalam grup bimbingan mahasiswa dia mengharuskan bimbingan ke kantor hukum dosen tersebut,” ucapnya.
Titis menjelaskan alasan selama ini klien tidak memperkarakan oknum dosen tersebut mengingat korban yang berstatus sebagai mahasiswa semester akhir.
“Dia mau speak up karena melihat statemen yang disampaikan oknum tersebut seperti merasa menjadi korban dan membuat laporan pencemaran nama baik, sehingga akhirnya korban mau speak up,” ucapnya.
Menyoroti munculnya korban kedua ini dia meminta pihak kampus untuk mengambil sikap tegas.
Selain itu, dia menghimbau bila ada korban lain yang kemungkinan takut untuk bersuara bisa berkonsultasi baik ke kantor hukum Titis Rachmawati SH MH CLA maupun LBH Bima Sakti.
“Kami juga meminta pihak kampus untuk bertindak cepat dengan memberhentikan oknum dosen ini sehingga tidak ada korban lagi,” tugasnya.
M Novel Suwa SH MM Msi yang turut mendampingi turut merespon terkait sejumlah statemen bantahan yang disampaikan penasihat hukum oknum dosen tersebut.
“Terkait dengan bantahan itu kita buktikan saja di penyidikan benar atau salahnya,” ucapnya.
Sementara itu, Rilo Budiman SH MH penasihat hukum terlapor, membantah tuduhan tersebut. Dia berkata jika hanya sebuah cerita, tidak bisa masuk ke ranah hukum.
“Korban apo itu. Apakah ada buktinya? Karena kalau hanya cerita itu tidak dikenal dalam hukum. Kalau memang ada gak apa-apa, kita sama-sama buktikan melalui proses hukum. Biar sama-sama terang,” kata dia saat dikonfirmasi.
Rilo menjelaskape klien merupakan seorang ahli, dokter muda, advokat, dosen serta sosok seorang ayah.
Berdasarkan keterangan klien dan saksi-saksi di lokasi, dirinya sebagai lawyer sangat yakin tidak ada pelecehan tersebut.
“Namun kami tetap membuka ruang untuk kita sharing. Apabila ada bukti dan faktanya apa yg dituduhkan serta dapat dipertanggung jawabkan. Nah itu baru. Biar tidak jadi fitnah. Nama baik itu segalanya. Pelapor belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah. Kita hormati proses hukum,” tutup dia.(**)











