Prabumulih, Sumselupdate.com – Aksi pelemparan batu yang meresahkan pengguna Jalan Tol Indralaya–Prabumulih akhirnya terungkap.
Polres Prabumulih bersama Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil mengamankan dua remaja pelaku pelemparan batu yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah kendaraan.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan perlintasan Pintu Tol KM 00+400, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, pada Jumat (2/1/2026) dini hari.
Aksi nekat tersebut mengakibatkan kaca empat mobil yang melintas pecah akibat lemparan batu. Tindakan itu dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas di jalur bebas hambatan.
Menindaklanjuti laporan kejadian, Polres Prabumulih bersama Polsek RKT segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi mengidentifikasi pelaku sebagai dua anak berusia belasan tahun.
Kedua pelaku diamankan pada Senin (5/1/2026) pukul 03.00 WIB. Mereka merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial HS (17) dan RR (15), warga Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah memastikan lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan kedua ABH untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujar AKP Jon.
Dari hasil pemeriksaan diketahui sebelum beraksi, kedua pelaku telah menyiapkan batu yang diambil dari bahu jalan tol.
Saat berada di pinggir jalan, mereka melihat kendaraan keluar dari Gerbang Tol Prabumulih. Setelah membiarkan satu kendaraan melintas, keduanya kemudian melempari empat mobil lainnya hingga mengalami kerusakan.
Usai melakukan aksinya, kedua ABH melarikan diri ke arah danau yang biasa mereka gunakan untuk memasang tajur ikan, sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh batu berukuran sedang serta pecahan kaca dan lampu belakang kendaraan milik korban.
Selanjutnya, Polsek RKT menyerahkan kedua ABH ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut. Unit PPA kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Karangan.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, serta mempertimbangkan aspek perlindungan anak dan adanya itikad baik dari pihak pelaku maupun korban, kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Kedua ABH dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pengawasan keluarga dan pemerintah setempat sebagai bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas AKP Jon.
(**)











