Jakarta, sumselupdate.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri merupakan kebijakan yang kontra produktif dan tidak mempunyai empati di tengah lesunya perekonomian nasional.
Menurut Tulus, kenaikan iuran juga membuat BPJS Kesehatan tak ada bedanya dengan asuransi komersial.
“Kenaikan tarif BPJS juga merupakan pelanggaran prinsip gotong royong yang menjadi jiwa asuransi sosial dalam BPJS. Jika tarif BPJS terus dinaikan, apa bedanya dengan asuransi komersial? Kenaikan iuran BPJS bisa dikategorikan melanggar nawacita,” ujar Tulus dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (14/3/2016).
YLKI juga menilai BPJS Kesehatan belum mempunyai standar pelayanan yang jelas sehingga mengecewakan masyarakat. Banyak pasien yang ditolak opname di rumah sakit tanpa alasan yang jelas.
Menurut Tulus, jika pemerintah ingin menaikan iuran, seharusnya dibebankan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi tanggung jawab negara. “Pemerintah harus menambah besaran iuran PBI sebagai tanggung jawab konstitusional negara bahwa kesehatan adalah hak asasi warga negara,” imbuh dia.
Tulus juga menuturkan, BPJS Kesehatan dan pemerintah mestinya tidak beranggapan bahwa setelah ada iuran masyarakat tidak mengeluarkan belanja kesehatan. Disebutnya, justru selama ini masyarakat lebih banyak mengeluarkan biaya karena buruknya pelayanan BPJS Kesehatan.
YLKI juga menilai berapa pun iuran yang diberikan tidak akan menambal jebolnya finansial apabila tidak adanya perbaikan dari sisi hulu. “Yakni memperbaiki perilaku hidup sehat masyarakat (tindakan promotif) dan mengendalikan distrust (ketidakpercayaan) masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat dasar,” jelas Tulus.
Seperti pernah diberitakan, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut salah satunya disebutkan besaran kenaikan jumlah iuran yang harus dibayar oleh masyarakat per bulan. (shn)











