Palembang, Sumselupdate.com – Dedek Julio terbukti melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap sopir truk yang sedang sandar di Dermaga Gandus, Palembang.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Agus Rahardjo, SH, MH, dalam persidangan pada Selasa (23/12/2025).
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedek Julio selama 2 tahun 6 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Usai putusan dibacakan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa pemerasan terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di atas kapal tongkang di Dermaga CV Salam Berkat Abadi, Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Saat kejadian, korban Reva Juliansyah bin Arsaman tengah duduk bersama saksi Dian Evendi dan Rizki di atas tongkang yang bermuatan truk ekspedisi.
Terdakwa tiba-tiba datang dan menodongkan pisau sambil meminta uang rokok, sehingga membuat korban dan para saksi ketakutan.
Situasi sempat mereda setelah Ahmad Iqbal selaku pengurus dermaga menegur terdakwa dan menyuruhnya pergi. Namun sekitar 10 menit kemudian, terdakwa kembali beraksi saat korban berada di dalam truk miliknya.
Dengan kembali mengacungkan pisau, terdakwa meminta rokok dan uang. Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan satu bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp15.000. Terdakwa juga sempat meminta uang kepada saksi Dian Evendi.
Aksi tersebut dihentikan setelah Ahmad Iqbal kembali menegur terdakwa hingga ia mengembalikan rokok dan meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam persidangan, saksi H.M. Norman selaku pimpinan CV Salam Berkat Abadi, Aditya Nugraha selaku kepala CV, serta Riduan bin Junaidi sebagai karyawan, mengungkapkan bahwa terdakwa kerap membuat onar di area dermaga.
Terdakwa juga disebut sering melakukan pemalakan dan penodongan terhadap sopir truk dengan membawa senjata tajam.
Atas perbuatannya, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan aksinya dengan menjalani hukuman di balik jeruji besi.
(**)











