Palembang, Sumselupdate.com – Tak tahan terus-menerus di peras dan diancam akan disebarkan foto serta video tak senonoh dirinya kepada orang lain, membuat seorang perempuan berinisial PM (42), melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (17/12/2025).
Menurut keterangan PM, peristiwa pemerasan dan pengancaman itu terjadi saat dirinya berada di rumahnya, Jalan Pangkalan Sako, Kecamatan Sako Palembang, pada Jumat (24/11/2025) lalu.
Berawal ketika korban memesan Taksi Online (Taksol), yang dimana sopir Taksol itu adalah terlapor inisial AK (24). Saat di dalam perjalanan korban mengobrol dengan terlapor tersebut dan terlapor menawarkan apabila korban ingin bepergian dapat menggunakan jasanya secara offline.
“Saya mengenal dia ini sebagai sopir Taksol online dan dia menawarkan jasa offline, dan saya menerima tawaran itu kalau ingin bepergian,” ucap PM.
Berawal dari perkenalan itu, diakui PM, dirinya dan terlapor menjalin hubungan lebih dekat, sehingga terlapor memiliki foto dan video tak senonoh korban.
Selang beberapa waktu, terlapor menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang sekaligus mengancam korban, apabila tidak mau memberikan uang, maka foto dan video tak senonoh dirinya akan disebar kepada orang lain.
“Saya turuti permintaan dia, karena saya tidak mau foto sama video saya di sebar. Jadi saya kirim dia uang sebesar Rp4 Juta, sesuai permintaannya. Lalu dia terlapor membuat video yang menyatakan bahwa dirinya berjanji akan menghapus foto dan video tak senonoh saya itu,” jelasnya.
Baca juga : Dinilai Sangat Keji, Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Anak Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Akan tetapi, beberapa hari kemudian terlapor meminta kembali uang kepada korban dengan ancaman kembali akan menyebarkan video serta foto korban. Karena merasa takut, korban pun mentransfer uang sebanyak dua kali kepada terlapor dengan total Rp4 Juta ke akun Gopay nomor 083183022372, dan uang sebesar Rp500.000 ke bank BSI nomor rekening 1130014876781 atas nama Dian Afriani yang merupakan rekening milik terlapor.
Tak sampai di situ, hari berganti hari terlapor terus menerus mengancam korban akan menyebarkan video dan fotonya yang tidak patut ditonton kepada orang lain, jika tidak menuruti permintaannya.
“Saya terus diancamnya, terakhir saya kirim dia uang sebesar Rp12,2 juta ke akun Gopay dengan nomor 083193022372 milik terlapor, total kerugian saya itu mencapai Rp20,7 juta. Saya sudah tidak tahan lagi diancamnya terus, jadi saya beranikan diri buat laporan polisi, dengan harapan terlapor segera di tangkap,” tutupnya.
Baca juga : Bejat! 2 Ayah Kandung di Muba Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana pengancaman dan pemerasan.
“Ya benar ada laporannya yang kami terima, tentang tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Laporannya sudah kami serahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan,” tukasnya. (**)











