Dinilai Sangat Keji, Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Anak Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Writer: - Rabu, 17 Desember 2025
Jaksa penuntut umum Kejari OKI, menuntut hukuman mati terdakwa Rosi Yanto (20) atas kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban RA (6), di kecamatan Pedamaran OKI. (Sumselupdate.com/Istimewa)

OKI, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejari OKI, menuntut hukuman mati terdakwa Rosi Yanto (20) atas kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban RA (6), di kecamatan Pedamaran OKI.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Tim JPU Kejari OKI yang terdiri dari Indah Kumala Dewi SH, Rivaldo SH dan kedua rekannya yang lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (17/12/2025).

Read More

Adapun jalannya persidangan dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nofita Dwi Wahyuni SH MH dengan anggota Nurjanah SH dan Danang Prabowo Jati SH.

Terkait tuntutan, Rivaldo mengatakan, mereka telah mengupayakan tuntutan berdasarkan rasa keadilan melihat dari fakta perbuatan yang terungkap di persidangan.

“Faktanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini tergolong sangat keji terhadap anak yang masih di bawah umur. Kemudian, perbuatan dilakukan pada saat anak masih dalam keadaan hidup,” ujarnya.

Baca juga : Dua Tersangka Kasus ‘Jaksa Gadungan’ Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

Selanjutnya tambah Rivaldo, ada juga beberapa perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa dengan anak-anak yang lain. Tetapi, tidak dilaporkan oleh anak-anak lain tersebut.

“Oleh karena itu, ini memang tuntutan yang mewakili rasa keadilan, bukan semata-mata kami langsung menutut, melainkan harus diambil secara bijak. Kami juga ke pusat, dimana dari pihak Kejaksaan Agung pun setuju untuk menuntut pidana mati,” tuturnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya JPU Kejari OKI mengenakan pasal alternatif di dalam dakwaan yakni, Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.

Baca juga : Ngaku Jaksa Kejagung, PNS Asal Way Kanan Ditangkap Tim Intel Kejari OKI di Rumah Makan

“Namun, yang kita buktikan untuk tuntutan ini ialah Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Terpisah, Novi Yanto SH selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengemukakan, terkait tuntutan JPU, pihak mereka masih akan melakukan diskusi terdahulu dengan rekannya yang lain.

“Dimana pada tanggal 7 Januari 2026 nanti, kami akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Karena, hal itu merupakan hak dari terdakwa,” terangnya.

Di tempat yang sama, kedua orang tua korban yakni, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40) mengaku puas terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa, kerena dinilai sesuai dengan perbuatannya.

“Alhamdulilah, kita merasa cukup puas dengan tuntutan itu. Do’akan saja, semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan jaksa,” harapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts