Dua Tersangka Kasus ‘Jaksa Gadungan’ Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

Writer: - Kamis, 13 November 2025
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai ‘jaksa gadungan’. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai ‘jaksa gadungan’.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan terhadap dua tersangka, yaitu BA, PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, yang diduga turut serta menjalankan aksinya.

Read More

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang,” ujar Vanny, Rabu (12/11/2025).

Usai tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam aksinya, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan atribut resmi kejaksaan. Bersama EF, ia menawarkan jasa penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel demi memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Vanny, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan:

Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts