Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menuntut dua terdakwa kasus korupsi bermodus jaksa gadungan, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, masing-masing dengan pidana lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU Kejari OKI di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/1/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan, menimbulkan kerugian materiil terhadap korban sebesar Rp21,5 juta, serta uang hasil kejahatan tersebut telah dinikmati para terdakwa.
Sementara itu, hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Bobby Asia bersama Edwin Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” tegas JPU.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaan mengungkapkan bahwa Bobby Asia, yang merupakan staf UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Way Kanan, berpura-pura menjadi jaksa Kejaksaan Agung RI untuk menawarkan penyelesaian perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Aksi penyamaran tersebut bermula saat Bobby melihat seorang jaksa berseragam lengkap di ruang tunggu Kementerian Pertanian RI. Dari kejadian itu, ia terinspirasi membuat seragam kejaksaan agar terlihat berwibawa dan dihormati.
Bobby kemudian memesan seragam kejaksaan lengkap dengan bordir lambang Kejaksaan RI dan Kejagung, serta name tag intelijen di sebuah penjahit di Pasar Untung, Bandar Lampung. Ia juga membeli berbagai atribut kejaksaan, seperti pangkat golongan IV/A, pin jaksa, pin Persaja, dan pin satya lencana 20 tahun melalui toko daring dengan total biaya sekitar Rp1 juta.
Pada 6 Oktober 2025, Bobby mengenakan seragam jaksa lengkap saat dijemput Edwin Firdaus. Keduanya sempat mendatangi Kejati Sumsel untuk mencoba menemui pejabat tertentu, namun tidak berhasil.
Tak menyerah, keduanya melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI dan kembali mencoba menemui sejumlah pejabat kejaksaan menggunakan identitas palsu tersebut. Setelah itu, mereka menuju Rumah Makan Pindang Saudagar untuk menemui beberapa pihak yang tengah berurusan dengan perkara hukum.
(**)











