Jawa Timur Rampungkan 100 Persen Posbankum, Akses Keadilan Kini Menyala hingga Desa

Writer: - Jumat, 12 Desember 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas piagam kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai tanda resminya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/12/2025), di Graha Unesa Surabaya. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Surabaya, Sumselupdate.com – Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/12/2025), di Graha Unesa Surabaya.

Peresmian ini menandai tuntasnya cakupan 100 persen Posbankum di Jawa Timur sebagai upaya perluasan akses keadilan hingga tingkat akar rumput.

Read More

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyebut kehadiran Posbankum sebagai bagian dari nilai hidup masyarakat Jawa Timur. Ia mengangkat falsafah ‘Urip Iku Urup’ sebagai ruh layanan bantuan hukum berbasis desa.

“Hidup itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain. Filosofi inilah yang menjadi nyawa Posbankum. Posbankum hadir bukan hanya sebagai bangunan atau pos jaga, tetapi sebagai cahaya bagi masyarakat,” ujar Supratman dalam kegiatan Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur.

Ia menilai karakter masyarakat Jawa Timur yang egaliter, terbuka, dan blaka suta menjadi modal penting dalam penyelesaian persoalan secara musyawarah. Tradisi rembug desa dan jagongan yang mengakar disebut menjadi landasan kuat untuk membangun keadilan berbasis dialog.

“Kehadiran Posbankum bukan menggantikan kearifan lokal, tetapi melembagakannya agar lebih kuat. Melalui Posbankum, kita mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur nonlitigasi,” tegasnya.

Supratman menambahkan bahwa sengketa tanah, konflik antarwarga, hingga persoalan keluarga sebaiknya tidak langsung dibawa ke ranah pidana, melainkan diselesaikan terlebih dahulu di Posbankum atau Omah Rembug dengan semangat guyub rukun.

Ia menyampaikan bahwa Jawa Timur telah membentuk 8.494 Posbankum, menjadikannya salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum. Keberadaan Posbankum ini turut memperkuat peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi dan mendukung kerja paralegal desa.

Selain itu, kepala desa dan lurah yang telah dilatih sebagai Non Litigation Peacemaker diharapkan menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa di tingkat lokal.

Sebanyak 42 kepala desa dan lurah di Jawa Timur dinyatakan lulus sebagai Non Litigation Peacemaker, enam di antaranya meraih Peacemaker Justice Award 2025.

Secara nasional, jumlah Posbankum hingga akhir 2025 mencapai 71.773 atau setara 85,50 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia.

Data layanan Posbankum mencatat lebih dari 3.839 kasus telah ditangani, mulai dari sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga permasalahan perjanjian.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap Posbankum menjadi bukti bahwa akses hukum tidak hanya tersedia di kota besar atau bagi kelompok tertentu.

“Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, dan mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat,” ujar Khofifah.

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan akses keadilan yang mudah dan terjangkau.

“Jika bicara membangun desa, jangan hanya membangun jalan, jembatan, atau irigasi. Kita harus membangun rasa aman dan kepastian hukum. Inilah fondasi pembangunan manusia yang berkeadilan,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil pola kepemimpinan kolaboratif antara pemerintah provinsi, perangkat daerah, hingga unsur masyarakat.

“Ibu Gubernur juga menggerakkan 2.500 Muslimat NU dalam pembentukan paralegal secara nasional dan memecahkan rekor MURI tahun ini,” ujarnya.

Haris menambahkan bahwa sebanyak 229 paralegal telah mendapatkan pelatihan melalui Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I dan II Tahun 2025. Kanwil Kemenkum Jawa Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kapasitas terhadap 16.988 paralegal di Posbankum.

Peresmian Posbankum di Jawa Timur ini menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan berbasis nilai moral, etika, dan kearifan lokal dengan menempatkan desa sebagai pusat penyelesaian persoalan hukum masyarakat.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts