Disparbudkepora Babel Gandeng Analis KI Fasilitasi Pendaftaran 65 Merek Pelaku Ekraf

Writer: - Jumat, 12 Desember 2025
Analis Kekayaan Intelektual, Ektha Dwiarni dan Erlangga Hadi Wibowo berfoto bersama usai menjadi fasilitator dalam kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahap II yan diselenggarakan Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Grand Hatika Belitung, Kamis (12/12/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Tanjung Pandan, Sumselupdate.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual, Ektha Dwiarni dan Erlangga Hadi Wibowo, menjadi fasilitator dalam kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahap II.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Grand Hatika Belitung, Kamis (12/12/2025).

Read More

Fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (merek) ini dilaksanakan secara daring dan luring. Sebanyak 27 pelaku ekonomi kreatif dari Kabupaten Belitung dan Belitung Timur mengikuti secara langsung, sementara 38 pelaku ekraf lainnya berpartisipasi secara daring.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Disparbudkepora untuk mendorong pelaku ekonomi kreatif memperoleh kepastian hukum terkait hak kekayaan intelektual, terutama merek.

Hingga tahap kedua ini, fasilitasi telah dilakukan dalam 11 tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Agustus 2025 di Kabupaten Bangka dengan total 85 merek yang difasilitasi. Pada tahap kedua ini, terdapat 65 merek yang mengikuti proses fasilitasi.

Kepala Disparbudkepora Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Widya Kemala Sari, membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa HAKI menjadi prioritas dalam pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif di Bangka Belitung. Menurutnya, HAKI tidak hanya melindungi produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong pertumbuhan usaha.

Di sela kegiatan, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Dody Kusdian, turut memberikan paparan mengenai peluang dan tantangan pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pariwisata alam untuk menarik wisatawan. Tanpa inovasi, wisatawan bisa cepat bosan. Karena itu, pelaku ekonomi kreatif harus mampu mengemas potensi yang ada secara kreatif agar 17 subsektor ekonomi kreatif dapat berperan dalam memajukan pariwisata Bangka Belitung,” ujar Dody.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, mengatakan bahwa fasilitasi ini merupakan langkah strategis memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Pendaftaran merek bukan sekadar administrasi, tetapi upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang harus dilindungi sejak dini,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menambahkan bahwa kegiatan fasilitasi ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenkumham dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

“Negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pelaku ekonomi kreatif. Dengan merek terdaftar, pelaku usaha akan lebih percaya diri mengembangkan produk dan memperluas pasar,” tegasnya.

Jika Anda ingin dibuatkan judul alternatif, versi lebih singkat, atau gaya yang lebih sensasional, silakan beri tahu.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts