Kanwil Kemenkum Babel Dalami RPP Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati

Writer: - Jumat, 12 Desember 2025
Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati pada Jumat (12/12/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati pada Jumat (12/12/2025).

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diikuti jajaran Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia, aparat penegak hukum, akademisi, serta pegawai Kementerian Hukum.

Read More

Sosialisasi tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, sebagai keynote speaker.

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, serta akademisi dan pakar hukum pidana nasional seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia), Dr. Bambang Suheryadi (Universitas Airlangga), dan Dr. Elfina Sahetapy (Universitas Surabaya).

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi KUHP Nasional, khususnya penyusunan aturan pelaksana terkait mekanisme perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana merupakan agenda nasional yang menekankan perubahan paradigma pemidanaan menuju keseimbangan antara negara, pelaku kejahatan, dan masyarakat.

Dalam paparan utama, Dr. Dhahana Putra menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengamanatkan penyusunan sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk pengaturan living law, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan tata cara perubahan pidana berat.

Ia menegaskan bahwa pidana mati dalam KUHP ditempatkan sebagai pidana khusus dengan alternatif pidana lain, sehingga membutuhkan kejelasan prosedur melalui RPP.

Para narasumber akademisi memberikan pandangan komprehensif dari sisi filosofis, normatif, kriminologis, dan pemasyarakatan. Prof. Harkristuti memaparkan ketentuan Pasal 69, Pasal 100, dan Pasal 101 KUHP sebagai dasar penyusunan RPP, serta menekankan perlunya mekanisme perubahan pidana yang transparan dan akuntabel. Dr. Bambang Suheryadi menyoroti pentingnya keseragaman tafsir antar-instansi, sementara Dr. Elfina Sahetapy membahas tantangan pembinaan narapidana pidana berat serta pentingnya asesmen risiko dan evaluasi perilaku.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa sosialisasi RPP ini memberikan pemahaman lebih menyeluruh mengenai tahapan dan standar prosedur perubahan pidana.

“RPP Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati menghadirkan kerangka jelas bagi aparat dan pemangku kepentingan. Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman mendalam mengenai mekanisme yang harus dijalankan secara objektif dan terukur,” ujar Feri.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menambahkan bahwa kegiatan ini penting bagi jajaran di daerah agar memahami arah kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional.

“Sosialisasi ini memberi pemahaman komprehensif mengenai kebijakan perubahan pidana. Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung siap mendukung implementasi RPP ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Johan.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, khususnya terkait perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati.

Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, para perancang peraturan perundang-undangan, serta CPNS Kemenkum.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts