Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Muba memperketat tata kelola sektor perkebunan dengan menegaskan kembali kewajiban perusahaan agar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Penguatan regulasi ini dibahas dalam rapat akselerasi yang melibatkan puluhan perusahaan perkebunan, Senin (08/12/2025) di Hotel Grand Ranggonang, Sekayu.
Rapat tersebut dibuka Pj Sekda Muba Drs Syafaruddin yang mewakili Bupati Muba HM Toha Tohet SH. Acara juga dihadiri para pimpinan perusahaan perkebunan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kepala Dinas Perkebunan Muba, Bustanul Arifin, turut mendampingi dalam agenda strategis ini.
Dalam sambutannya, Syafaruddin menegaskan bahwa pengelolaan sektor perkebunan kini menjadi bagian dari agenda nasional sehingga pemerintah daerah perlu memastikan langkah yang terstruktur dan kolaboratif bersama perusahaan.
“Sektor perkebunan bukan hanya soal produksi dan investasi, tetapi juga terkait kewajiban perusahaan kepada daerah dan masyarakat. Karena itu, keterbukaan, kepatuhan, dan kemitraan menjadi kunci,” ujarnya.
Ia meminta perusahaan memenuhi kewajiban administratif, lingkungan, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui retribusi maupun pajak. Menurutnya, tata kelola yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pengaturan kewajiban ini bukan untuk memberatkan, tetapi agar usaha berjalan sehat, berkelanjutan, dan berdampak luas. Kita tidak ingin potensi daerah hilang hanya karena kurangnya kepatuhan dan minimnya koordinasi,” tegasnya.
Ia juga mendorong perusahaan untuk aktif mendukung peningkatan infrastruktur, khususnya jalan poros dan akses yang digunakan sebagai jalur distribusi komoditas perkebunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Bustanul Arifin, menyoroti masih adanya persoalan mendasar dalam penataan data kawasan dan kepemilikan lahan perkebunan. Ketidaksinkronan data kerap memicu sengketa, keterlambatan izin, serta hambatan kemitraan.
“Selama ini kita menghadapi banyak kendala karena data yang tidak sinkron. Karena itu, kami menyusun konsep penguatan sistem data geospasial agar pemerintah dan perusahaan memiliki acuan yang sama,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi pembaruan aturan teknis dengan melibatkan tenaga ahli pemetaan serta sistem digitalisasi perizinan.
“Jika semua data sudah terukur dengan akurat, tidak ada lagi perdebatan batas kawasan atau hak kelola. Ini akan mempercepat realisasi investasi dan mengurangi konflik antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Rapat tersebut juga menjadi ruang untuk merumuskan tindak lanjut penyelesaian kewajiban perusahaan, mulai dari penyetoran kontribusi daerah, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga program pemberdayaan masyarakat sekitar.
Pemkab Muba menargetkan langkah ini mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus menjamin keberlanjutan investasi di sektor perkebunan sebagai salah satu penopang utama pendapatan daerah.
“Perusahaan tidak hanya hadir untuk berproduksi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemerintah membuka ruang diskusi dan koordinasi seluas-luasnya,” kata Bustanul.
Pemkab Muba berharap melalui rapat ini tercipta kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pelaku usaha perkebunan dalam mendukung pembangunan Muba secara inklusif, berkelanjutan, dan menyeluruh.
(**)











